SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk batal menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (15/2/2021).
"Seyogianya kita undang untuk hadir hari ini (Senin) guna dimintai keterangan, namun melalui tim kuasanya datang ke Polda bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini," Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, rencananya pemeriksaan ulang akan digelar pada Selasa (16/2/2021).
"Mudah-mudahan besok datang, jika dia udah selesai tugasnya," ujar MP Nainggolan.
Baca Juga:Staf Industri Hiburan Korea Memberikan Pendapat Mereka Tentang Kim Se Jung
Sementara, Rinto Maha selaku Pengacara Yusuf Leonard Henuk saat dihubungi mengaku, alasan kliennya tidak hadir karena ada kuliah perdana.
"Beliau hari ini ada kuliah perdana, kurang pas jika tidak mengajar, saya juga ada kegiatan hari ini yang bentrok," ujarnya.
Diketahui, Yusuf dilaporkan ke Polda Sumut oleh KNPI Sumut lantaran mengunggah postingan bermuatan rasis, Selasa (2/2/2021).
Dia menyandingkan foto aktivis HAM Natalius Pigai dengan monyet yang sedang berkaca. Selain itu, dalam postingannya Yusuf menuliskan kritik keras kepada Pigai.
Disamping itu, ia juga balik melaporkan lima akun Twitter. Ia melaporkan akun tersebut karena diduga melanggar UU ITE.
Baca Juga:Positif Covid-19, Uya Kuya Takut Meninggal
Aku yang dilaporkan adalah milik Jansen Sitindaon, Muhammad Rifai Darus, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu dan Prof Panjul.
"Itu semua mau akun palsu mau akun pengurus elit partai politik kita minta diproses. Kita siap membuktikan bahwa klien, saya tidak melakukan ujaran kebencian. Bahkan sebaliknya, karena kecintaannya terhadap Papua bagian dari NKRI," katanya pengacara Yusuf Henuk, Rinto Maha, Rabu (3/2/2021).
Rinto membantah tuduhan rasis yang disematkan ke kliennya. Ia mengaku, kliennya hanya menyampaikan kritik kepada Natalius Pigai.
Kontributor : M. Aribowo