Meski sudah mendapatkan ganjaran hukum berat, MB tak tobat juga. Ia bahkan menjadi pengendali dari balik sel.
"Ini gak ada menyesalnya, sudah divonis seumur hidup, masih juga (mengedarkan sabu)," kata Brigjen Pol Atrial.
Awalnya petugas menangkap tersangka IRD di Jalan Medan - Tanjung Pura, pada 17 Februari silam dengan barang bukti 5,5 kg sabu.
Dari pemeriksaan tersangka IRD mengakui kalau barang haram itu diperolehnya atas suruhan MB seorang napi.
Baca Juga:Tabrak Truk Tronton, Sopir Ambulans Pembawa Jenazah di Banyumas Meninggal
"Kita bon (tangkap) lagi dia dari Rutan," ujar Atrial.
"Hasil interogasi barang haram ini dipasok dari Aceh, mereka mendapat upah Rp15 juta perkilo, untuk mengedarkan sabu," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Nekat Pesta Miras di Kota Jokowi, Wanita Cantik Bertato Diciduk Polisi