Kasus Nakes Mandikan Jenazah Wanita Disetop, Keluarga Ajukan Praperadilan

Pihak keluarga akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:26 WIB
Kasus Nakes Mandikan Jenazah Wanita Disetop, Keluarga Ajukan Praperadilan
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). [Foto: Ayobandung.com]

Pihaknya akan mengikuti setiap proses hukum dan akan mempertanggungjawabkan keputusan itu, dan akan siap menghadapi setiap upaya hukum dari kebijakan.

"Tentu kita akan siap menghadapinya sesuai ketentuan UU," ujarnya.

Diberitakan, Kejari Pematangsiantar resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih yang disangkakan melakukan penistaan agama.

Penghentian penuntutan itu dinilai karena terjadi kekeliruan penafsiran oleh jaksa peneliti.

Baca Juga:Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran

"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," kata Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, Rabu (24/2/2021).

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memutuskan, empat tenaga kesehatan yang dilaporkan dalam kasus memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 itu tidak terbukti melakukan penodaan agama.

Berdasarkan hal tersebut, kata Agustinus, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap empat terdakwa.

"Berdasarkan pasal pasal 14 huruf a Jo pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP maka pada hari ini Rabu 24 Februari 2021 kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi dengan nomor B-505/L.2.12/Eko.2/02/2021," tukasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Tugas Konstitusional DPR Tetap Berjalan di Tengah Pandemi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini