Kasus Nakes Mandikan Jenazah Wanita Disetop, Keluarga Ajukan Praperadilan

Pihak keluarga akan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:26 WIB
Kasus Nakes Mandikan Jenazah Wanita Disetop, Keluarga Ajukan Praperadilan
Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (27/1/2021). [Foto: Ayobandung.com]

"Dia sudah cukup senior dan tidak kita ragukan. Sehingga jika alasannya ada yang masih kurang, tentunya diperbaiki dan dikembalikan bukan dihentikan," jelasnya.

Pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang adil. Pihaknya meminta agar apa yang dialami jenazah dan keluarga tidak dirasakan oleh keluarga lainnya.

"Tujuan kita untuk menegakkan keadilan. Dan Fauzi Munthe sebagai suami korban, berharap tidak ada keluarga lain yang mengalami hal serupa. Tegakkan lah penghormatan terhadap jenazah," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyatakan, tetap menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pihak keluarga korban.

Baca Juga:Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Ini Pilih Jual Sabu Eceran

"Kalau keluarga korban mau mengajukan praperadilan itu sah-sah saja, itu haknya sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang," kata Sumanggar.

Pihaknya akan mengikuti setiap proses hukum dan akan mempertanggungjawabkan keputusan itu, dan akan siap menghadapi setiap upaya hukum dari kebijakan.

"Tentu kita akan siap menghadapinya sesuai ketentuan UU," ujarnya.

Diberitakan, Kejari Pematangsiantar resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih yang disangkakan melakukan penistaan agama.

Penghentian penuntutan itu dinilai karena terjadi kekeliruan penafsiran oleh jaksa peneliti.

Baca Juga:Tugas Konstitusional DPR Tetap Berjalan di Tengah Pandemi

"Atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa," kata Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, Rabu (24/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini