SuaraSumut.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan 150 ton material hasil penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.
Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, bahwa penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
"Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, kata Winardy, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.
"Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur," sebutnya.
Lebih lanjut, kata Winardy, kegiatan perusahaan tersebut menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.
"Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM," tutur Winardy. (Antara)