SuaraSumut.id - Perbuatan seorang kakek di Sumatera Utara ini memang bejat. Meski telah beristri dua, MW alias A (65) namun nafsu birahi masih saya tak terbendung.
Ia diduga merudapaksa enam orang bocah, termasuk cucunya sendiri. Akibatnya, ia ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
"MW diamankan warga di rumahnya. Ia diduga merudapksa enam bocah anak perempuan," kata Kasubbag Humas AKP Polres Tebing Tinggi, Joshua Nainggolan, dilansir Antara, Senin (1/3/2021).
Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi. Keenam korban rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku.
Baca Juga:Kabar Terbaru Tio Pakusadewo Hijrah Jelang Bebas Penjara 15 April Besok
Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku sendiri. Namun, petugas mengaku hanya mencabuli tiga bocah dengan cara menyentuh bagian terlarang di tubuh para korban.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.