Minta Oknum Polisi Habisi 2 Wanita Dihukum Mati, Warga Demo Kantor Polisi

aksi demo yang dilakukan sebagai bentuk protes atas perbuatan Aipda RS.

Suhardiman
Senin, 01 Maret 2021 | 16:22 WIB
Minta Oknum Polisi Habisi 2 Wanita Dihukum Mati, Warga Demo Kantor Polisi
Warga menggelar aksi demo di depan Mapolres Pelabuhan Belawan. [Ist]

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," kata MP Nainggolan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, tim telah mengumpulkan beberapa petunjuk disekitar TKP pembuangan korban, CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

Baca Juga:Heboh Nurdin Halid Goyang TikTok Pasca OTT Nurdin Abdullah, Ini Klarifikasi

"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Peristiwa berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan, polisi yang menyelidiki kasus tersebut menemukan titik terang. Tersangka Aipda RS ditangkap di rumahnya di kawasan Marelan, pada Rabu (24/2/2021).

Informasi dihimpun, ada dua mayat wanita muda yang ditemukan dari dua lokasi terpisah, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora Menikah Usai Lebaran?

Korban Riska Fitria (21) ditemukan tewas di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Korban ditemukan dengan dengan posisi telungkup menggunakan baju hitam kotak-kotak putih, celana hitam serta sepatu warna hitam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini