SuaraSumut.id - Lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalimantan Barat ditahan. Kelima tersangka masing-masing berinisial SJS, FH, HL, AB dan NS.
"Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," kata Kajati Kalbar Masyudi, dilansir Antara, Kamis (4/3/2021).
Penahanan dilakukan setelah pihak Kejati Kalbar menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara mencapai Rp 854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,4 miliar," katanya.
Baca Juga:Terima 28.100 Dosis, Pelayan Publik di Bantul Bakal Divaksin Jumat
Dengan dilakukannya penahanan kelima tersangka, ini membuktikan bahwa tidak ada negosiasi terhadap para koruptor.
Penegakan hukum yang tegas dan pasti akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII.
"Hal ini akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit, melainkan semua sektor bisnis," tukasnya.