Peras Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan di Nias Ditangkap

Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).

Suhardiman
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:59 WIB
Peras Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan di Nias Ditangkap
Polres Nias Selatan memaparkan kasus pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang anggota KPK gadungan. Mereka diduga memeras kepala Sekolah Dasara (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ketiga anggota KPK gadungan yang ditangkap berinisial AA (61), SIT (39) dan AD (60).

"Ketiga mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021) siang.

Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga:Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai

"Mereka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020 hingga Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan," kata Arke.

Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. Totalnya ada sekitar Rp 9,8 juta.

Diusir saat memeras malah buat laporan

Kasus ini terungkap saat ketiga pelaku mendatangi Polres Nias Selatan, pada Selasa (2/3/2021). Mereka ingin membuat laporan polisi karena merasa dihalangi saat hendak mengaudit Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha.

"Mereka diusir dari areal SDN 075076, karena tidak diterima mereka membuat laporan dalam perkara menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya," kata Arke.

Baca Juga:Andi Arief: Kami Sadar Beratnya Posisi Prof Mahfud MD Mengambil Sikap Adil

Awalnya laporan pelaku ditolak dan disarankan untuk kembali pulang. Namun AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini