Peras Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan di Nias Ditangkap

Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).

Suhardiman
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:59 WIB
Peras Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan di Nias Ditangkap
Polres Nias Selatan memaparkan kasus pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan. [Ist]

"Ketiga pelaku dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan," ungkapnya.

Saat dilakukan pendalaman, kata Arke, penyidik menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.

"Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SD melalui HP dan diterangkan bahwa kejadian dimaksud karena pelaku AD meminta uang sebesar Rp 5 Juta," kata Arke.

"Sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan pemerasan yang dilakukan selama ini. Para korban datang ke Polres Nias Selatan, dan penyidik mengamankan ketiganya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga:Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai

Dari ketiganya disita uang Rp 4,8 juta, 1 unit mobil, ponsel, stempel, 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan, dan lainnya.

"Motif ketiga pelaku mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," tukasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1) subs Pasal 369 Ayat (1) subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Andi Arief: Kami Sadar Beratnya Posisi Prof Mahfud MD Mengambil Sikap Adil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini