"Motif ketiga pelaku mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari," tukasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1) subs Pasal 369 Ayat (1) subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai