Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf

Di hadapan polisi, pelaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Suhardiman
Rabu, 17 Februari 2021 | 07:35 WIB
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
Preman peras pedagang sate diamankan di Polsek Sunggal. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang preman yang viral karena memeras dan mengancam pedagang sate di Jalan Medan-Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal tak berkutik ditangkap polisi.

Pelaku berinisial HM (43) ditangkap saat berada di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Di hadapan polisi, pelaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Bahkan, ia bersedia meminta maaf kepada pedagang sate di sana.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya bersedia minta maaf kepada setiap pedagang sate," kata pelaku.

Baca Juga:Bertarung 3,5 Jam Hingga Larut Malam, Djokovic ke Semifinal Australian Open

Sementara, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, hingga saat ini belum ada menerima laporan korban. Sehingga tindakan yang dilakukan memberikan pembinaan terhadap pelaku.

"Kita melakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Yasir, Senin (15/2/2021) malam.

Yasir mengimbau, jika ada masyarakat yang menjadi korban intimidasi preman agar melaporkan ke Polsek Sunggal, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui, sebuah video memperlihatkan aksi seorang preman memalak pedagang sate menjadi viral di media sosial, Sabtu (13/2/2021).

Dalam video terlihat preman mengintimidasi pedagang sate dan meminta sejumlah uang. Ia bahkan mengancam pedagang sate untuk tidak usah jualan jika tidak mau memberikan uang preman.

Baca Juga:Apple Berencana Kembangkan Mobil Listrik, Volkswagen Tidak Gentar

"Jadi sekarang cemana ini dek (uang preman), kau dibilang gak usah kemari, kau kemari," kata pria dalam video.

Berita Terkait

Denny Indrayana menilai wacana seharusnya dibalas dengan narasi juga. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

cianjur | 08:00 WIB

Lina Mukherjee tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

sumatera | 16:00 WIB

Petugas Kepolisian dari Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat bubarkan puluhan pemuda yang tengah asik nongkrong di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta pada, Sabtu, 3 Juni 2023 dini hari.

purwasuka | 11:20 WIB

Inilah profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat riuh para jenderal dan netizen. Lantaran urung jalani sidang kode etik profesi Polri.

serang | 10:15 WIB

Perjuangan Nabila Taqqiyah berbuah manis, ia berhasil menjadi runner-up Indonesia Idol 2023 atau musim ke-12 setelah dikalahkan oleh Salma Salsabil

selebtek | 09:56 WIB

News

Terkini

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

News | 15:22 WIB

Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

News | 15:20 WIB

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

News | 14:56 WIB

Terlihat tagar #IkutBobbyNasution yang agaknya memang sengaja diciptakan oleh para relawan.

News | 01:50 WIB

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

News | 20:04 WIB

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

News | 19:53 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB
Tampilkan lebih banyak