Serdang Bedagai Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Suhardiman
Selasa, 09 Maret 2021 | 10:52 WIB
Serdang Bedagai Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya memimpin rapat pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pembentukan ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah, serta dalam upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan, pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

"Dengan adanya Tim Gugus Tugas GTRA, semoga hal itu dapat terwujud segera, " katanya, dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Amanda Manopo 'Hilang' di Ikatan Cinta, Keluarga Ini Gelar Doa Bersama

Ia mengatakan, banyak manfaat yang akan diperoleh dari pembentukan GTRA ini. Seperti mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.

Menyoroti jika ada perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunananya (HGB) yang sudah habis atau yang bakal habis dalam waktu dekat.

Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah untuk mengambil kembali haknya kembali dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Selama ini aset Pemkab Serdang Bedagai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga dan XL7 Setelah Diskon PPnBM Nol Persen

Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Joko Sutari, mengatakan, pembentukan GTRA itu merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.

Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat.

Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Sontian Siahaan dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA.

Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset, salah satu yang paling penting adalah penataan aset karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik, termasuk permasalahan konflik agraria.

"Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini