SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi ditangkap di tempat hiburan malam (KTV karaoke) di Medan.
Informasi yang diperoleh, awalnya petugas menggelar razia di salah satu lokasi hiburan malam di Medan, pada Rabu (10/3/2021).
Dalam razia petugas menemukan Bripksa S yang berdinas di Polda Aceh berada di dalam KTV yang merupakan fasilitas hotel.
"Iya, ada diamankan," kata Kasi Propam Polrestabes Kompol Zonni Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) sore.
Baca Juga:Satgas Covid: Sudah 3,7 Juta Orang Disuntik Vaksin Covid-19
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap oknum polisi itu. Hasil tes urine terhadap Bripka S positif narkoba jenis amphetamine.
"Terhadap yang bersangkutan masih diperiksa di Sat Res Narkoba (Polrestabes Medan)," pungkasnya.
Disinggung mengenai sanksi kode etik yang akan diterima oknum polisi Bripka S, Kasi Propam menjelaskan pihaknya masih menunggu pemeriksaaan.
"Masih menunggu proses (pemeriksaan)," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kerumunan di Acara Demokrat, Satgas: Jika Ada Pelanggaran akan Ada Sanksi