Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 9 Kg Sabu Disita

Dari laporan tersebut, kata Hadi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Suhardiman
Kamis, 11 Maret 2021 | 08:50 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 9 Kg Sabu Disita
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu. Narkoba tersebut disita dari LP (35) dan AP (32), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.

Dari laporan tersebut, kata Hadi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

"Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," katanya, kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:Tuntut Keadilan bagi Diego Maradona, Warga Argentina Turun ke Jalan

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini