Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit itu berlangsung selama tiga tahun.

Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:35 WIB
Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar
Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejati Aceh mengusut dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat senilai Rp 684,8 miliar. Saat ini pengusutan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit berlangsung selama tiga tahun.

Tahun 2018 dikucurkan sebesar Rp 16 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 425,5 miliar.

Baca Juga:Dirumorkan Gantikan Low, Hansi Flick: Saya Ingin Lanjut di Bayern Munich

Program peremajaan sawit rakyat di Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," katanya, dilansir Antara, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. 

Seharusnya pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. 

"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," ujarnya.

Baca Juga:Ketum PSSI Pastikan Timnas Indonesia Siap Tempur di Uni Emirat Arab

Hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi dan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini