SuaraSumut.id - Polisi menangkap mantan pejabat Kepala Desa Loburampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Tersangka KHM ditangkap karena diduga melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan APBDes Rp1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.
Adapun kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Rp 407.166.200, bidang pembangunan Rp 703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277, bidang pemberdayaan asyarakat Rp 94.987.232.
Baca Juga:Prediksi Real Madrid Vs Elche, Liga Spanyol 13 Maret
Setelah APBDes masuk ke dalam rekening desa, dia bersama bendahara berinisial MSR mengambil dana tersebut. Selanjutnya, uang dipegang KMH.
"Ia tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017, sehingga negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," katanya, dilansir Antara, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak melaksanakan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai rencana anggaran dengan biaya Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong Rp 26.960.359.
Dia diduga melakukan penyelewengan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.
"Tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) Subs, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang erubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999," pungkasnya.
Baca Juga:Perubahan Nama Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Mencuat