SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sabang, berinisial IS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. IS diduga terlibat korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM).
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidil menemukan alat bukti dan kerugian negara untuk dilakukan penetapan tersangka," kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, dilansir Antara, Kamis (11/3/2021).
Selain IS, penyidik juga menetapkan SH yang merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang. Ada indikasi kerugian negara Rp 577 juta.
Baca Juga:Investasi Gojek di LinkAja Dinilai Untungkan UMKM
"Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang melakukan rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Anggaran tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun, yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya," pungkasnya.