SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
Penyerahan kompensasi berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polrestabes Medan, Rabu (17/3/2021) siang.
Pemberian dilakukan setelah Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk memberikan kompensasi terhadap tujuh korban terorisme pada 2019.
"Dinyatakan inkrah putusan itu disebutkan tujuh korban mendapat kompensasi yang beragam totalnya Rp 140 juta rupiah," kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK.
Baca Juga:Planet Mars: Para Peneliti Pecahkan Misteri Hilangnya Air di Planet Merah
Edwin mengatakan, nilai kompensasi sebesar Rp 140 juta tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.
"(Kompensasi) ini wujud kehadiran negara. Kami berharap ini peristiwa terakhir yang memakan korban jiwa di Sumatera Utara khususnya, anggota Polri pada khususnya," kata Edwin.
Ia membeberkan, Sumatera Utara adalah salah satu provinsi yang menjadi korban terbesar aksi terorisme.
"Khususnya di Sibolga saya menarik dari peristiwa Sibolga, bukan korban fisik tapi harta benda, ada 156 korban harta benda karena rumahnya yang ditinggali pelaku itu mengalami kerusakan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung upaya bersama untuk memerangi terorisme.
Baca Juga:Polisi Cybercrime Bergerak Usut Viral Video Syur di Hotel Cikeas Bogor
"Kami mendukung upaya Pak Hinca sebagai anggota Dewan termasuk pak Kapolda dan upaya kita bersama untuk menerangi terorisme," ujarnya.