SuaraSumut.id - Bea Cukai Banda Aceh menyita lebih dari 31 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tersebut dibawa menggunakan angkutan umum dari Sigli tujuan Banda Aceh, pada Jumat (19/3/2021) sore.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengatakan, nilai rokok yang disita mencapai Rp 32,277 juta. Sedangkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 17,649 juta.
Penyitaan berawal dari informasi adanya angkutan umum membawa rokok ilegal. Tim bea cukai melakukan penyelidikan dan menemukan angkutan tersebut.
Baca Juga:Momen Haru di Pengajian Aurelie Hermansyah
"Petugas memeriksa dan menemukan rokok ilegal dengan jumlah mencapai 31.800 batang dalam paket berisi pakaian," katanya, dilansir Antara, Minggu (21/3/2021).
Sopir angkutan tidak mengetahui paket berisi pakaian yang dibawanya ada rokok ilegal.
Petugas lalu mempersilakan angkutan itu melanjutkan perjalanan karena hanya sebagai transportasi umum mengangkut barang dan penumpang.
"Sedangkan rokok ilegal tersebut menjadi barang hasil penindakan dibawa ke KPPBc TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Pihaknya juga melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menjadi program nasional.
Baca Juga:Tiga WNI yang Disandera Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan
"Dalam sosialisasi tersebut, tim Bea Cukai mendatangi toko grosir dan eceran serta kios-kios warga menyampaikan penjualan rokok ilegal merugikan negara," tukasnya.