SuaraSumut.id - Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah, di Aceh Utara.
Pemusnahan rokok dengan nilai mencapai Rp 10,3 miliar itu dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Kejari Aceh Utara, Selasa (9/3/2021).
"Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos)," kata Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, dilansir Antara, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:Kubu Moeldoko Minta Kubu AHY Buktikan Polisi Datangi Kader soal KLB
Ia mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan barang hasil tangkapan periode 2020. Potensi kerugian negara penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp 11,7 miliar.
"Terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial," ujarnya
Ia menjelaskan, Kanwil Bea Cukai Aceh dengan lima Kantor Bea Cukai di provinsi Aceh bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan bersama pemerintah daerah secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal.
"Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Aceh yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak tiga persen pada 2021," tukasnya.
Baca Juga:Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan