SuaraSumut.id - Pasangan suami istri berinisial RDN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, setelah delapan bulan buron. Mereka ditangkap, Senin (22/3/2021).
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Kabar Duka, Basrief Arief Mantan Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Keduanya terlibat kasus persetubuhan anak pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT. Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Baca Juga:KPK Akan Periksa Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Hari Ini
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
- 1
- 2