Pasutri Kasus Threesome dengan ABG Dibekuk Setelah 8 Bulan Buron

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

Suhardiman
Selasa, 23 Maret 2021 | 11:55 WIB
Pasutri Kasus Threesome dengan ABG Dibekuk Setelah 8 Bulan Buron
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

"Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT," tukasnya.

Baca Juga:Kabar Duka, Basrief Arief Mantan Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini