Catat! Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021

Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Suhardiman
Kamis, 25 Maret 2021 | 07:10 WIB
Catat! Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

SuaraSumut.id - Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai April 2021.

Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).

Wahyudi mengatakan, sistem tilang elektronik rencananya akan diberlakukan di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan.

Baca Juga:Harga dan Spesifikasi Huawei Watch Fit Elegant Edition di Indonesia

Ia berharap, penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumatera Utara pada saat berkendara di jalan raya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Raharjo secara resmi meluncurkan ELTE nasional gelombang pertama di Indonesia. Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

 Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Baca Juga:Jenazah Covid-19 Tertukar, Petugas Bongkar Makam

Selanjutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini