Persoalan ijab qabul keempat imam sepakat adalah rukun, sedang mahar Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah wajib, dan Imam Maliki berpendapat mahar adalah rukun.
Para ulama secara eksplisit dan implisit sepakat bahwa keberadaan mempelai adalah rukun dalam akad nikah. Namun keberadaan yang dimaksud bukan berarti kehadiran secara fisik saat prosesi akad nikah, yang penting keduanya memenuhi syarat untuk menikah.
Kehadiran mempelai dalam akad nikah tidak menjadi syarat. "Karenanya boleh diwakilkan. Artinya, calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qobul, dan calon isteri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan," ujarnya.
Para ulama sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun nikah. Syarat ijab qabul yaitu, satu majelis, saling dengar, dan mengerti, tidak bertentangan dan tamyiz.
Baca Juga:Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Tiga ketentuan lain dalam ijab qabul adalah, tidak harus dalam bahasa Arab, lafal nikah dan sejenisnya, dalam bentuk fi’il madhi.
Mayoritas ulama mensyaratkan lafal ijab qabul menggunakan kata nikah, kawin (jawaz), atau yang semakna dengan keduanya. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang membolehkan kata hibah, atau memiliki.
Rahmad mengatakan, ada beberapa kasus nikah virtual di Indonesia, yitu pada 1 Januari 2021, nikah virtual Letkol Laut M Arifin (Jakarta) dengan Nur Aini, pasien covid di Wisma Atlet.
Pada 27 Desember 2020, Daniel Oesman dan Yulia Virginia (Kojokerto), metode yang digunakan proses wakil.
"Mempelai pria berada di Jerman diwakilkan kepada saudara laki-laki mempelai laki-laki," ungkapnya.
Baca Juga:Ingin Rezeki Selalu Lancar, Jalankan 3 Amalan Ini
Pada 11 Juli 1968 almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Sinta Nuriah. Gusdus berada di Mesir mewakilkan qabulnya kepada kakeknya, Kiai Bisri Syansuri.