Praktik nikah virtual menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, jika suami atau wali tidak berada di satu Majlis, maka harus mewakilkan pernikahan kepada orang yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi wakil wali dalam pernikahan. Begitu juga dengan dua orang saksi tetap berada dalam Majlis.
Sedang mazhab Hanafi adalah suami-istri dan saksi harus berada dalam satu majelis, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan wali karena keberadaanya adalah syarat nikah.
Mazhab Maliki menyatakan, suami,wali dan saksi harus berada dalam satu akad. Meski posisi saksi bukanlah penentu sahnya nikah, hanya untuk menjaga agar terhindar dari zina.
Sementara pemakalah lainnya, Prof Dr Faisar Ananda mengatakan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, "al ahkam tattabi’a mashalih" (hukum bertujuan untuk kemaslahatan).
Baca Juga:Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Kaidah lain menyebutkan "I’tibar al mashalih wa dar’ul mafasid" (mengutamakan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan". Al Quran dan fiqih tegas menganjurkan dalam ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama.
Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan, ijab kabul melalui video tidak bisa dipalsukan karena kedua mempelai bisa dilihat secara langsung.
"Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan kabul dalam akad dan dapat melihat jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad," jelasnya, dilansir dari digtara.com--jaringam suara.com.
Rumusan dalam muzakarah akan dibahas di tingkat lanjutan oleh Komisi Fatwa MUI Medan selanjutkan akan diputuskan penting tidaknya dilahirkan fatwa.