SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih mengkaji dan menelaah persoalan yang muncul terkait pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.
Pasalnya, penerbitan IMB SPBU tersebut diduga menyalahi prosedur. Persetujuan warga diambil dari kelurahan yang lain.
"Kita lagi lihat ada laporan bukan dari warga yang memberi tandatangan bukan warga sekitar, itu yang sedang kita telaah," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Kamis (25/3/2021).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terkait pembangunan SPBU Sheel.
Baca Juga:Salah Pakai Masker Ternyata Bisa Bikin Leher Sakit
Namun, setelah izin diterbitkan, barulah DPMPTSP mengetahui warga sekitar tidak ada menandatangani persetujuan atas dibangunnya SPBU.
"Kita baru mengetahui warga sekitar tidak ada menandatangani persetujuan atas dibangunnya SPBU Sheel dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, kemarin. Dari RDP terungkap persetujuan diambil dari tanda tangan warga yang domisilinya tidak dekat dengan SPBU tersebut,” kata Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan Jhon Lase.
Jhon menjelaskan, izin dikeluarkan karena di surat pengajuan izin bangunan yang diajukan, warga telah menandatangani persetujuan atas pembangunan SPBU Sheel. Ternyata, belakangan diketahui warga yang menandatangani surat persetujuuan tersebut tinggalnya tidak berdekatan dengan lokasi berdirinya SPBU Sheel.
"Nah, warga yang protes ini adalah warga yang tempat tinggalnya berdekatan langsung dengan lokasi SPBU Sheel. Padahal, izin warga yang diajukan itu sudah ditandatangani lurah setempat. Atas adanya persetujuan warga, maka pengajuan izin kami proses hingga akhirnya diterbirtkan izin pembangunannya,” jelasnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, DPMPTSP akan melakukan perbaikan jika pihak kelurahan melakukan perbaikan data persetujuan warga.
Baca Juga:Ingin Rezeki Selalu Lancar, Jalankan 3 Amalan Ini
"Sebaliknya, jika pihak kelurahan tidak dapat melakukan perbaikan ataupun melakukan pembatalan terkait persetujuan warga, maka izin pembangunan SPBU Sheel kami batalkan," tegasnya.
Sebagai tindaklanjut RDP yang telah dilakukan, terang Jhon, Komisi D DPRD Medan bersama DPMPTSP serta pihak Kecamatan Medan Area dan Kelurahan Pandau Hulu II akan melihat langsung ke lokasi SPBU Sheel di Jalan Wahidin tersebut, Senin (29/3/2021).
Sekretaris DPMPTSP Kota Medan Ahmad Basaruddin, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 6 izin pembangunan SPBU Sheel di sejumlah tempat di Kota Medan.
Selain SPBU Sheel Jalan Wahidin, DPMPTSP juga telah mengeluarkan izin pembangunan SPBU Sheel di Jalan SM Raja, Jalan Setia Budi, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Williem Iskandar dan Jalan T. Amir Hamzah.