SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FA (25) asal Aceh Timur ditangkap polisi. Ia disebut merampas handphone (HP) dan mengancam mantan pacarnya LR.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.
"Korban tidak terima melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Peristiwa terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh," katanya, dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di terminal Gampong Santan, Aceh Besar, pada Selasa (23/3/2021) malam.
Baca Juga:Kades Rini Kusmiati Sudah 3 Kali Selingkuh, Suaminya Sudah Sabar Banget
Pelaku dan korban disebut pernah menjalin hubungan. Namun, hubungan mereka kandas di tengah jalan.
"Saat perampasan pelaku juga melakukan pengancaman jika perbuatannya diberitahukan kepada orangtua korban maka akan dibunuh," ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa HP korban berada di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal dan niat akan di jual.
"Pelaku mengaku ingin memiliki HP milik korban. HP yang pertama diambil telah terjual Rp 800 ribu kepada orang lain," jelasnya.
Kekinian pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga:5 Hal ini Bisa Picu Stres dan Turunkan Kreativitas di Tempat Kerja