Sebar Video Syur Mantan Pacar, Begini Nasib Edwin

Saat itulah pelaku melakukan pemerasan dengan cara menyebarkan video kepada keluarga korban.

Suhardiman
Rabu, 03 Maret 2021 | 12:03 WIB
Sebar Video Syur Mantan Pacar, Begini Nasib Edwin
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraSumut.id - Seorang remaja AN alias Andro alias Edwin (17) di Ruteng, NTT, berurusan dengan petugas kepolisian. Sebab, ia nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya SW.

AN meminta video syur terbaru SW. Karena permintaannya tidak dituruti, ia menyebarkan foto dan video korban ke media sosial.

Awalnya mereka sempat berpacaran. Korban dan keluarganya lalu pindah ke Kabupaten Sumba Barat.

"Saat pacaran mereka sempat berhubungan badan dan divideokan," kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:Adaptasi Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi

Korban juga beberapa kali mengirim foto dan video syur kepada pelaku melalui WhatsApp. Hal itu dilakukan sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.

Hubungan keduanya renggang saat SW dan keluarganya pindah. Saat itulah pelaku melakukan pemerasan dengan cara menyebarkan video kepada keluarga korban.

Aksi ini dilakukan setelah hubungannya renggang dan SW juga memutuskan mengakhiri hubungan mereka.

"Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat," ungkapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari UU Nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Cetak Foto Tokoh Sejarah di Face Shield, Tugas Sekolah Ini Bikin Ngakak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini