SuaraSumut.id - Lisa, istri dari Jefri Wijaya alias Ahong (28), korban pembunuhan sadis meminta keadilan kepada hakim. Sebab, pelaku pembunuhan, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) tidak dipenjara.
Edy sendiri didakwa bersalah. Dia diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan sadis terhadap Ahong. Kasus ini sendiri sudah masuk dalam proses persidangan dengan terdakwa Edy di Pengadilan Negeri Kota Medan Sumatera Utara.
Lisa juga mengungkapkan kalau korban Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga yang juga bertanggung jawab atas tiga anak yang masih dalam masa pendidikan.
"Saya dalam hal ini berharap sekali kepada Majelis Hakim. Karena ini bukan kasus pidana ringan, ini sudah pembunuhan berencana, kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisinya masih sehat bugar," ujar Lisa, dikutip dari kabarmedan.com, jejaring media suara.com, Sabtu (27/03/2021).
Baca Juga:Bobby Nasution Targetkan 75 Persen Masyarakat Kota Medan Divaksin
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan T Oyong mengatakan bahwa Edy Suwanto tidak ditahan dalam penjara dan menjadi tahanan rumah lantaran sakit. "Tahanan rumah. Dari permohonan terdakwa, sakit dan ada surat keterangan dokter dari sana," ujar Oyong.
Jaksa Penuntut Umum Aisyah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi. Mengamini permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VIII menunda sidang tersebut hingga dua pekan ke depan.
"Sidang ditunda, dibuka kembali pada tanggal 9 April. Penetapan pemanggilan secara paksa terhadap saksi akan dikeluarkan pada hari Senin," kata Majelis Hakim, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, T Oyong juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan melakukan upaya dan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam proses persidangan.
"Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti masalah, pidanaan lain lagi lah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga:Bobby Ingin Medan Keluar Dari Zona Merah Covid-19: Saya Sedikit Malu..
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
- 1
- 2