SuaraSumut.id - Lisa, istri dari Jefri Wijaya alias Ahong (28), korban pembunuhan sadis meminta keadilan kepada hakim. Sebab, pelaku pembunuhan, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) tidak dipenjara.
Edy sendiri didakwa bersalah. Dia diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan sadis terhadap Ahong. Kasus ini sendiri sudah masuk dalam proses persidangan dengan terdakwa Edy di Pengadilan Negeri Kota Medan Sumatera Utara.
Lisa juga mengungkapkan kalau korban Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga yang juga bertanggung jawab atas tiga anak yang masih dalam masa pendidikan.
"Saya dalam hal ini berharap sekali kepada Majelis Hakim. Karena ini bukan kasus pidana ringan, ini sudah pembunuhan berencana, kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisinya masih sehat bugar," ujar Lisa, dikutip dari kabarmedan.com, jejaring media suara.com, Sabtu (27/03/2021).
Baca Juga:Bobby Nasution Targetkan 75 Persen Masyarakat Kota Medan Divaksin
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan T Oyong mengatakan bahwa Edy Suwanto tidak ditahan dalam penjara dan menjadi tahanan rumah lantaran sakit. "Tahanan rumah. Dari permohonan terdakwa, sakit dan ada surat keterangan dokter dari sana," ujar Oyong.
Jaksa Penuntut Umum Aisyah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi. Mengamini permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VIII menunda sidang tersebut hingga dua pekan ke depan.
"Sidang ditunda, dibuka kembali pada tanggal 9 April. Penetapan pemanggilan secara paksa terhadap saksi akan dikeluarkan pada hari Senin," kata Majelis Hakim, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, T Oyong juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan melakukan upaya dan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam proses persidangan.
"Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti masalah, pidanaan lain lagi lah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga:Bobby Ingin Medan Keluar Dari Zona Merah Covid-19: Saya Sedikit Malu..
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain terdakwa Edy Suwanto yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).
Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).
Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).
Peristiwa tersebut bermula pada 16 September 2020 lalu saat Edy Suwanto meminta kepada Handi mencari korban Jefri Wijaya. Setelah beberapa kali gagal menemukan jejak korban, Handi meminta kepada Muhammad Dandi untuk berpura-pura menjadi pembeli mobil korban yang sebelumnya diiklankan di Facebook hingga mengatur rencana untuk bertemu.
Pertemuan berlangsung di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para terdakwa.
Korban selanjutnya dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desan Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Para terdakwa memaksa korban untuk menjawab soal keberadaan Dani yang berhutang 200 juta kepada Edy Suwanto.
Korban hanya diam, lalu terdakwa menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai. Tak berhenti di situ, terdakwa Suhemi mengambil selang dan memukuli wajah korban hingga korban berteriak tidak tahu di mana keberadaan Dani.
Penyiksaan korban terus dilanjutkan hingga ke rumah kontrakan yang sengaja dicari untuk menghindari kecurigaan warga. Dengan kondisi korban yang ditelanjangi, mata serta badan yang dilakban, Suhemi memijak dada korban.
Terdakwa juga menendang rusuk dan wajah korban dan kembali dipukuli menggunakan selang. Korban akhir tewas dan jasadnya dibuang oleh para terdakwa ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.