SuaraSumut.id - Ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati cukai disita di Aceh. Rokok tersebut disita dari sejumlah toko grosir maupun kios eceran di dua pasar tradisional.
Kabid Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang disita mencapai 384 bungkus dengan jumlah 7.680 batang.
"Rokok itu disita dalam operasi pasar gabungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh," katanya, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).
Irwantoro mengatakan, operasi pasar gabungan dilakukan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar. Ada tiga merek rokok yang disita dalam operasi pasar gabungan tersebut.
Baca Juga:Jangan Dikorek Pakai Cotton Bud, Kotoran Telinga Bisa Keluar Sendiri Loh!
Nilai rokok yang disita mencapai Rp 7,795 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan atau cukai rokok sebesar Rp 3,6 juta.
"Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok," ujarnya.
Bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Pihaknya juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.
"Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," tukasnya.
Baca Juga:Nama-Nama Nabi dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW