SuaraSumut.id - Bea Cukai Aceh menggandeng Satpol PP untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, keterlibatan Satpol PP dapat meningkatkan pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai rokok.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Ari Subagyo, dilansir Antara, Rabu (24/3/2021).
"Peredaran rokok ilegal bisa mengurangi pendapatan daerah di Aceh dari bagi hasil cukai," ujarnya.
Ia mengatakan, rokok yang tidak dilekati pita cukai tidak membayar pajak yang merupakan penerimaan negara.
Baca Juga:Tambah 17 Orang, 67 Warga Jogokariyan Positif Covid-19
Pihaknya menyosialisasikan pita cukai kepada personel Satpol PP di Aceh. Tujuannya agar mereka memahami pita cukai yang resmi, sehingga bisa membedakan mana rokok ilegal, mana yang tidak.
"Dengan keterlibatan Satpol PP mengawasi, maka bisa menekan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan cukai tembakau. Dengan demikian, penerimaan Pemerintah Aceh bisa meningkatkan," katanya.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Jalaluddin mengatakan, pihaknya siap mendukung dan bekerja sama dengan bea cukai memberantas peredaran rokok ilegal guna menjaga penerimaan negara.
"Pemberantasan rokok tanpa dilekati cukai tersebut juga untuk melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok," jelasnya.
Baca Juga:Di Depan DPR, Tjahjo Kumolo: Setiap Penerimaan CPNS, Calo Gentayangan