SuaraSumut.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.
"Kapolri beserta jajaran harus memberikan pelindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Mardani, dilansir Antara, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, insiden itu merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar hak publik untuk tahu terjamin serta memperoleh informasi yang kurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas," kata politisi PKS ini.
Baca Juga:Teroris Condet dan Bekasi Simpan Atribut FPI dan 212, PA 212: Bisa Dibeli
Penganiayaan terhadap Nurhadi di Surabaya menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis.
LBH Pers mencatat sepanjang 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, meningkat 32 persen bila dibandingkan 2019 yang mencapai 79 kasus.
"Indonesia mencatat rekor angka kekerasan terhadap jurnalis tertinggi pada 2020. Pada Maret 2021 saja sudah ada tiga kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo," katanya.
Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika datang ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro Surabaya pada Sabtu (27/3), Nurhadi dihadang oleh beberapa orang yang menuduhnya masuk tanpa izin.
Baca Juga:Tanpa Fitriani dan Ni Ketut, Berikut Daftar Atlet Pelatnas PBSI di 2021
Nurhadi sempat ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya dan mengalami penganiayaan. Telepon seluler Nurhadi juga dirampas untuk diperiksa isinya.