SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali beraksi untuk menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui anak buahnya bangunan diduga tak berizin ditindak tegas. Bangunan di Jalan Pembangunan, Padang Bulan Medan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izinnya.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu diduga sama sekali tidak ada. Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Baca Juga:CVR Sriwajaya Air SJ 182 Berhasil Ditemukan, Data Apa Saja yang Didapat?
Bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Namun, bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi.
Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.
"Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," kata Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar.
"Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu," kata Benny, dalam keterangannya.
Benny mengatakan, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp 100 juta.
Baca Juga:Kronologi Kasus Narkoba: Agung Saga Ditangkap Bersama Teman Wanitanya
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.
"Tidak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya," kata Sofyan.
Ia mengatakan, jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.
"Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana," tukas Sofyan.