Bawa Alat Berat, Anak Buah Bobby Nasution Robohkan Bangunan Tak Berizin

jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.

Suhardiman
Rabu, 31 Maret 2021 | 16:42 WIB
Bawa Alat Berat, Anak Buah Bobby Nasution Robohkan Bangunan Tak Berizin
Anak Buah Bobby Nasution Robohkan Bangunan Tak Berizin. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali beraksi untuk menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui anak buahnya bangunan diduga tak berizin ditindak tegas. Bangunan di Jalan Pembangunan, Padang Bulan Medan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.

Pembongkaran berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izinnya.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu diduga sama sekali tidak ada. Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).

Baca Juga:CVR Sriwajaya Air SJ 182 Berhasil Ditemukan, Data Apa Saja yang Didapat?

Bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Namun, bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi.

Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.

"Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," kata Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar.

"Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu," kata Benny, dalam keterangannya.

Benny mengatakan, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp 100 juta.

Baca Juga:Kronologi Kasus Narkoba: Agung Saga Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.

"Tidak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya," kata Sofyan.

Ia mengatakan, jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu.

"Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana," tukas Sofyan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini