Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin

Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.

Suhardiman
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:02 WIB
Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin jalannya perobohan bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.

Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).

Pasca dirobohkan hingga kini pemilik bangunan disebut belum juga mengurus SIMB maupun mengembalikan bangunan ke bentuk semula.

Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.

Baca Juga:DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran

Hal tersebut dikatakan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Elase, dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

"Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan tersebut," katanya.

Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun, permohonan itu ditolak DPMPTSP.

Pasalnya, kata Jhon, berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-bangunan pada Kawasan di Kota Lama atau Cagar Budaya.

"Kenapa ditolak? Karena dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak," ungkapnya.

Baca Juga:Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Pengacara, AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Ia mengaku, pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November.

"Permohonan peninjauan ini kembali kita tolak tanggal 3 Februari 2021. Artinya, sudah dua kali ditolak karena pemilik bangunan kita nilai telah melakukan cukup fatal. Kecuali jika pemilik bangunan membangun sesuai kaidah-kaidah yang tercantum di Perwal No.28/2016," ujarnnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan Pemko Medan, melalui OPD terkait telah menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali DPKPPR menyurati DPMPTSP perihal izin bangunan 5 unit ruko berlantai tiga tersebut.

Pada 4 Maret 2021, Pemko Medan melakukan pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.

Sebelumnya, pihak pengelola bangunan yang dibongkar mengakui kesalahan atas perubahan bentuk gedung warisan sejarah itu.

Ahmada Fauzi, perwakilan pengelola mengatakan, pihaknya tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.

"Kemarin kita belum tahu kalau cagar budaya tidak bisa diubah bentuknya. Kita mengakui kesalahan atas perubahan bentuk bangunan ini," katanya.

Ia mengaku, akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan Kesawan sebagai pusat kuliner.

Saat ditanya kebenaran bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Fauzi hanya mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan pihaknya saat proses pembangunan gedung.

"Ada sedikit kesalahan, dan kami mengakuinya. Tentunya kedepan kita akan mendukung langkah Pemko Medan menjadikan kawasan ini sebagai pusat kuliner," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini