Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin

Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.

Suhardiman
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:02 WIB
Diberi Waktu 2 Minggu, Pemilik Bangunan Dirobohkan Belum Urus Lagi Izin
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin jalannya perobohan bangunan yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.

Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).

Pasca dirobohkan hingga kini pemilik bangunan disebut belum juga mengurus SIMB maupun mengembalikan bangunan ke bentuk semula.

Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.

Baca Juga:DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran

Hal tersebut dikatakan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Elase, dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

"Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan tersebut," katanya.

Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun, permohonan itu ditolak DPMPTSP.

Pasalnya, kata Jhon, berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-bangunan pada Kawasan di Kota Lama atau Cagar Budaya.

"Kenapa ditolak? Karena dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak," ungkapnya.

Baca Juga:Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Pengacara, AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Ia mengaku, pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini