SuaraSumut.id - Seorang sopir travel berinisial MM (30) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Provinsi Riau.
MM ditangkap saat beristirahat di kediamannya di Kecamatan Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (2/4/2021).
"Ya, benar sudah ditangkap," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, dilansir Antara, Sabtu (3/4/2021).
Peristiwa berawal saat korban berusia 18 tahun memesan tiket pulang tujuan Kota Rantauprapat, pada 29 Maret 2021.
Baca Juga:Penangkapan Terduga Teroris di Klaten, Warga Ungkap Momen-momen Ini
Korban dijemput pelaku menggunakan mobil sekira pukul 20.00 WIB di kosnya. Korban lalu bertanya berapa penumpang dengan tujuan Kota Rantauprapat. Pelaku lalu menjawab ada 4 penumpang dengan tujuan yang sama.
Saat tiba di loket biro perjalanan, pelaku mengajak korban duduk di samping untuk selanjutnya melakukan perjalanan.
"Korban tersadar karena empat penumpang lainnya ternyata tidak ada. Pelaku juga mulai menunjukan perilaku tidak baik, diantaranya mengajak korban melakukan aksi tidak senonoh," ujarnya.
Saat tiba di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku menghentikan mobilnya. Ia lalu merudapaks dengan cara meraba ke bagian dada.
Korban sempat melawan dan mencoba tenang karena hampir sampai di tujuan Kota Rantauprapat.
Baca Juga:Mas Kawin Atta Halilintar dan Aurel Sederhana, Tapi Bermakna Banget
"Upaya asusila berlanjut hingga akhirnya terjadi rudapaksa. Korban didampingi keluarga membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu," katanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, pelaku tindak pidana sudah diamankan dan di periksa secara intensif.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti dan sudah di periksa secara intensif di Mapolres Labuhanbatu," tukasnya.