SuaraSumut.id - Pemprov Sumut meminta PT Pertamina tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi yang telah belaku sejak 1 April 2021 lalu.
Namun mereka tetap meminta Pertamina menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PBBKB.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Pemprov Sumut dengan PT Pertamina Rabu (7/4/2021). Pertemuan dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca- kenaikan harga BBM tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
Baca Juga:Persebaya Tumbang, Aji Santoso Puas dengan Performa Pemain Muda Bajul Ijo
"Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB untuk mensejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat. Untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi," katanya.
Irman mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
"Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB). Untuk itu kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB," ungkapnya.
Namun dalam kebijakan menaikkan PBBKB tersebut, Pemprov Sumut tidak bermaksud menambah beban masyarakat.
"Pemprov sudah mempertimbangkan berbagai aspek, namun kenaikan harga BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan," katanya.
Baca Juga:Konvoi Peti Jasad Firaun di Mesir, Inilah Profil Mobil Pengangkutnya
Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.
- 1
- 2