Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa diwajibkan membayar denda, dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.

Suhardiman
Kamis, 08 April 2021 | 17:43 WIB
Kasus Suap, Eks Bupati Labura Divonis 18 Bulan Penjara
Sidang putusan mantan bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus di PN Medan [Suara.com/Muhlis]

"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Budhi Sarumpaet pada sidang agenda tuntutan.

Diketahui, Kharuddin Syah ditangkap KPK dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta DAK APBN Tahun Anggaran 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Gubernur Isran Noor Sebut Jokowi Pasti Masuk Surga Karena Pindahkan IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini