"Dipastikan tidak ada agenda itu. Pak Saain selaku Kepling spontan, di saat yang sama ada warga FUI," jelasnya.
Menurut Ustaz Indra, FUI itu metode perjuangannya, visi dan misinya mengedepankan semangat perjuangan, berdasarkan bingkai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945
"Artinya FUI sebagai Ormas Islam, itu harus mengedepankan 4 pilar prinsip kebangsaan itu dalam menyikapi semua masalah yang ada," ungkapnya.
"Jadi tudingan pembubaran (jaran kepang) sangat bertentangan dengan prinsip FUI bila ada seni budaya ini terkesan diganggu," sambungnya.
Prinsip FUI dalam kebhinekaan tidak bisa ditawar-tawar. Sangat kontraproduktif kalau ada framing-framing yang menyatakan FUI tidak menerima kebhinekaan.
"Wong saya sendiri juga orang Jawa dari Surabaya, budaya leluhur harus dipertahankan," tukasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan komandan FUI berinisial S sebagai tersangka kericuhan kuda kepang di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal.
"Sudah tersangka," kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (9/4/2021).
Rafles mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum FUI tersebut.
"Masih diperiksa," ujarnya singkat.