Kasus Kuda Kepang di Medan, 3 Orang Diamankan Polisi

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dalam kasus itu.

Suhardiman
Jum'at, 09 April 2021 | 22:59 WIB
Kasus Kuda Kepang di Medan, 3 Orang Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang oleh Forum Umat Islam (FUI) di Medan terus bergulir. Polisi telah menetapkan komandan FUI berinisial S sebagai tersangka.

S yang diamankan merupakan oknum kepling setempat yang saat kejadian terlibat cekcok dan diduga meludahi seorang wanita. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dalam kasus itu.

"3 itu dari ormas FUI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Disinggung apakah ada kemungkinan ketiganya bakal jadi tersangka, menurut Hadi itu tergantung pada hasil pendalaman oleh penyidiknya. 

Baca Juga:Strategi Michelin untuk 2030: Prinsip Serba Berkelanjutan

"Kita tunggu lah hasil dari proses yang dilakukan oleh tim penyidik," ujarnya.

Dalam penangana kasus itu, pihaknya akan memeriksa semua yang terlihat di dalam video tersebut. 

"Nanti yang terlihat di video itu akan diperiksa semua, terkait dengan pembubaran itu," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua FUI Medan Nursarianto menyebut, tidak ada anggotanya membubarkan acara kuda kepang itu. Ia mengaku, yang membubarkan adalah kepala lingkungan (Kepling) bernama Saiini.

"Keributan terjadi pada Jumat, 2 April 2021 sekitar jam 15.00 WIB. FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu Kepling menjabat komandan FUI Medan," katanya.

Baca Juga:PSSI Belum Bisa Pastikan Kapan Shin Tae-yong ke Indonesia

Nursarianto menjelaskan, sejumlah anggotanya berada di sana karena mengantar Kepling pulang, usai menghadiri acara peresmian kantor di kawasan Medan Deli.

"Saat sampai di rumahnya, ada pertunjukan kuda lumping. Spontan kepling yang kebetulan memakai baju FUI membubarkannya," ujarnya.

Ia mengatakan, alasan pembubaran karena pertunjukkan tidak berizin. Selain itu, melanggar protokol kesehatan.

"Alasan pembubaran karena tidak ada izin dan melanggar kerumunan di masa Covid-19 ini, bukan karena ada kesyirikan," katanya.

Saat itu anggotanya hanya menyuruh pulang penonton agar meninggalkan lokasi karena kerumunan.

"Saat itu babinsa TNI dan polisi Polrestabes Medan juga hadir dan meminta acara dibubarkan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini