2 YouTuber Pengunggah Video 'Polisi Nunggak Pajak' Divonis 8 Bulan Penjara

Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 18:45 WIB
2 YouTuber Pengunggah Video 'Polisi Nunggak Pajak' Divonis 8 Bulan Penjara
2 YouTuber Pengunggah Video 'Polisi Nunggak Pajak' Divonis 8 Bulan Penjara. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua YouTuber di Medan yang mengunggah video polisi nunggak pajak divonis hukuman penjara 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Keduanya adalah Joniar M. Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan.

Putusan kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Aimafni Arli, di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:Tim Kemenag: Awal Ramadhan 1442 H Selasa Besok, Tapi Tunggu...

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hal ini diatur dan diancam pidan melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, kedua YouTuber ini terjerat kasus hukum berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 terdakwa I Joniar M. Nainggolan menghubungi terdakwa II Benni Eduward Hsb untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan

Terdakwa I dan terdakwa II sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Baca Juga:Raisa hingga Afgan Bakal Main Serial, tapi di Podcast

Sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan, terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini