SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pandang bulu jika ada insan KPK yang mencoba melakukan pelangaran kode etik.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (21/4/2021).
Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan soal adanya oknum penyidik unsur Polri berinisial AKP SR diduga melakukan pemerasan kepada pejabat di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Saat ini KPK sedang melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," katanya.
Baca Juga:Inspektur DKI Positif Corona, Bagaimana Nasib Kasus Pelecehan Pegawai?
Hasil dari penyelidikan, kata Firli, nantinya akan dilakukan ekspose. Firli berjanji akan menyampaikan kepada publik.
"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan," ucap Firli
"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik berinisial AKP SR, pada Selasa (20/4).
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:Sedih! Bocah Laki-Laki 9 Tahun Tewas Dihabisi Ibu Kandung
Oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar.
Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dan penggeledahan di Tanjung Balai, pada Selasa (20/4/2021).