Selundupkan Narkotika, BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Bireuen

Ia ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Suhardiman
Kamis, 22 April 2021 | 12:49 WIB
Selundupkan Narkotika, BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Bireuen
Barang bukti narkotika jenis sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Bireuen, Aceh, Usman Sulaiman. Ia ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Usman ditangkap di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, bersama dua orang lainnya, yaitu Mutia dan Mahmuddin.

Demikian dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

"Tiga orang tersangka telah ditangkap dalam kasus penyelundupan 25 kilogram sabu dari Malaysia. Saalah satunya mengaku oknum anggota DPRK Bireun atasnama Usman Sulaiman," kata Arman.

Baca Juga:Tak Ada Alat Angkut, Ismerlo Diminta Bantu Cari KRI Nanggala-402 di Laut

Usman disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali narkotika. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera.

"Yang bersangkutan juga masuk DPO Polda Sumut dalam kasus narkotika," kata Arman.

Surat DPO bernomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba atas nama Usman diterbitkan pada 5 Maret 2021. Sabu seberat kurang lebih 25 kilogram itu rencananya akan membawanya ke Jambi.

"Barang bukti disembunyikan dalam dashboard mobil Fortuner yang hendak dibawa dan diedarkan ke Jambi," katanya.

Arman menjelaskan, saat ini petugas masih dalam pengembangan untuk mengungkap dan memutus jaringan penyelundupan narkotika.

Baca Juga:Profil Na Young-seok atau PD Na, Produser yang Kolaborasi dengan BTS



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini