SuaraSumut.id - Polisi menetapkan pria pemilik akun Imam Kurniawan menjadi tersangka. Ia diduga menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 di akun Facebooknya.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Hadi mengatakan, pelaku sudah ditahan. Kasusnya juga diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:Hadits tentang Sabar Lengkap dengan Keutamaannya
Meski sebelumnya sempat membantah, dihadapan polisi Imam akhirnya mengakui perbuatannya.
"Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memposting kata-kata yang tidak pantas," kata Hadi.
Diberitakan, pemilik akun Imam Kurniawan, warga Marelan, Medan ditangkap Pom AL dan diserahkan ke polisi.
Ia membuat warganet geram karena karena komentarnya soal insiden kapal selam KRI Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di perairan Bali, Rabu (21/4/2021).
Ia menulis komentar tidak senonoh yang ditujukan terhadap istri prajurit kapal selam KRI Nanggala-402.
Baca Juga:Ganjil Genap Akan Berlaku Kembali di Kota Bogor
Kontributor : M. Aribowo