Pelaku Penganiayaan di Labusel Ditangkap

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga mengamankan LH pada Selasa 11 Februari 2025.

Suhardiman
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:41 WIB
Pelaku Penganiayaan di Labusel Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Seorang pengendara sepeda motor bernama Sunandar (32) menjadi korban penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada 8 Februari 2025 sore.

Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan awalnya korban yang mengendarai motor melintas di lokasi kejadian.

Di sana motor korban bertabrakan dengan mobil yang dibawa LH (41). Setelah itu, LH keluar dari mobil dan langsung memukul wajah korban hingga lebam.

"Saat korban bertanya alasan penganiayaan itu, pelaku menuntut ganti rugi atas tabrakan yang terjadi," katanya, Rabu (12/2/2025).

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Torgamba. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga mengamankan LH pada Selasa 11 Februari 2025.

"LH sedang mengamuk di sebuah tempat rehabilitasi di Kotapinang, sehingga langsung diamankan," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Labusel guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini