"Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik," katanya.
Lili menyebutkan, ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.