SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi karena diduga membawa sabu-sabu.
FDGB (26) ditangkap di depan apotek di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"Ia ditangkap karena membawa dua paket sabu yang terbungkus plastik klip," kata Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitipulu, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (29/4/2021).
FDGB tercatat sebagai warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Diduga ia sedang berwisata di kawasan tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Yakin Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen Sesuai Keinginan Jokowi
Hasil interogasi awal, FDGB membawa sabu tersebut dari Makassar. Kekinian ia diamankan di Mapolda NTT guna pemeriksaan lebih lanjut.