Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk

Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

Suhardiman
Selasa, 04 Mei 2021 | 16:16 WIB
Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk
Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk. [Ist]

SuaraSumut.id - Maling yang beraksi di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Pirngadi Medan ditangkap. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku SWT alias Atok (40) warga Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap, Senin (3/5/2021).

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, kepada SuaraSumut.id, Selasa (4/5/2021).

Penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi adanya aksi pencurian di ruang isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan.

Baca Juga:Bangkrut, Intip 6 Potret Rumah Mewah Ustaz Solmed Bergaya Timur Tengah Ini

Korban Ilham Fajril Harahap (29) yang sedang dirawat kehilangan uang Rp 2,7 juta di dalam tasnya, Sabtu (17/4/2021) dini hari.

"Saat terbangun korban melihat tas miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kecil, sudah berada di atas lemari. Korban mengecek isi tasnya dan uang Rp 2,7 juta miliknya telah raib," kata Jefri.

Korban lalu menghubungi keluarga untuk memberitahukan kejadian itu. Setelah diberitahu, keluarga korban mendatangi Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi.

"Setelah menerima laporan, petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di ruang isolasi, petugas mengungkap identitas dan menangkap pelaku," ujarnya.

Saat diinterogsi, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia masuk melalui pintu depan ruang isolasi yang tidak terkunci.

Baca Juga:Viral! Oknum Wartawan Ngamuk di Balai Desa di Tasikmalaya, Tanya Dana Desa

"Selanjutnya, pelaku mengambil uang Rp 2,7juta milik korban dari dalam," ungkapnya.

Untuk Bayar Kontrak Rumah

Usai melakukan aksi kejahatannya, pelaku langsung pulang ke rumahnya.

"Pelaku menyerahkan uang itu ke istrinya untuk membayar uang kontrakan rumah serta keperluan hidup sehari-hari," kata Jefri.

Polisi menyita barang bukti 1 potong celana pendek, dan 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini