Untuk perjalanan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran juga disebutkan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:Urban Farm Hadirkan Pusat Kuliner Baru yang Ramah Lingkungan