Diperpanjang, Sanksi Putar Balik Kendaraan di Sumut hingga 24 Mei

pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.

Suhardiman
Senin, 17 Mei 2021 | 06:10 WIB
Diperpanjang, Sanksi Putar Balik Kendaraan di Sumut hingga 24 Mei
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara  memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Operasi Ketupat 2021 yang berakhir pada 17 Mei akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

"Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei," katanya, dilansir Antara, Senin (17/5/2021).

Dalam kegiatan KRYD, kata Wahyudi, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan. 

Baca Juga:Arafah Rianti Bahagia Dapat Teman-Teman Baru di Wisma Atlet

"Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik," katanya.

Sanksi putar balik kendaraan diberlakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini