Kajari Siak Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi

Berdasarkan laporan yang disampaikan jajarannya, terdakwa tetap diperlakukan sama dengan tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus.

Suhardiman
Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:31 WIB
Kajari Siak Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi
Kajari Siak Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi. [Ist]

JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Bappeda Siak pada tahun 2013 hingga 2017. Terdakwa diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang, dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan.

Terdakwa Yan Prana Jaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini