2 Perampok Bersajam di Sumut Terkapar Ditembak Polisi

Pelaku mengikat kedua tangan karyawan dengan tali nilon.

Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 14:01 WIB
2 Perampok Bersajam di Sumut Terkapar Ditembak Polisi
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memaparkan kasus perampokan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku perampokan di gudang PT Indomarco Adi Prima, di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kedua perampokan menggunakan senjata tajam bernama Iwan (37) dan Augus Fitriandi (38) terkapar ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2021 sekira pukul 22.20 WIB.

Pelaku Iwan masuk dan menodongkan sebilah parang ke arah korban dan memaksa untuk menunjukan brankas penyimpanan uang. Ia kemudian menyuruh korban membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

Baca Juga:Tak Ada Pemain Persipura di Timnas Indonesia, Begini Kata Jacksen F Tiago

Sedangkan pelaku Augus Fitriandi menodongkan celurit ke arah karyawan setelah menyuruh untuk tiarap ke lantai. Pelaku mengikat kedua tangan karyawan dengan tali nilon.

Akibatnya, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku.

"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Karena membahayakan petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin 9(24/5/2021).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk mendapat pertolongan. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku Iwan disita barang bukti uang Rp 28.300.000, satu unit HP, satu unit motor. Sedangkan dari dari pelaku Augus disita barang bukti yang Rp 32.750.000, satu unit motor, dan HP.

Baca Juga:Kabar Baik, Jembatan Mahkota II Segera Kembali Dibuka

"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini